Nama = Bagus Kurniawan
2209116074
Sistem Informasi B
- menyadari dengan sepenuh hati bahwa dalam perjalanan menjelaskan hak dan kewajibannya , almamater , dan kepada tuhan yang maha esa
- menyadari dengan sepenuh hati bahwa mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang akan menentukan masa depan bangsa
Pasal 12 etika berperilaku
- mengerahkan semua kemampuannya untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ilmu yang ditekuninya
- menggunakan bahasa yang baik dan benar dalam berbicara maupun menulis dalam setiap kegiatan akademik maupun non akademik
Pasal 13 etika pergaulan
- mempunyai sikap yang tegas dan berani yang didasari oleh nilai - nilai agama, ilmu pengetahuan ,dan norma luhur yang berlaku
- saling menghormati dan menghargai sesama manusia
Pasal 25 sanksi
- sanksi terhadap pelanggaran etika dapat berupa sanksi ringan, sanksi berat , dan sanksi sangat berat
- sanksi ringan bagis mahasiswa sebagai berikut
- teguran lisan dan atau tertulis
- pernyataan permintaan secara lisan dan tertulis
- dikeluarkan dari ruang rapat, ruang kuliah atau pertemuan lainnya
- larangan untuk mengikuti kuliah , ujian atau kegiatan akademik lainnya
Pasal 25 sanksi
- sanksi sangat berat bagi mahasiswa dapat berupa
- dilarang mengikuti semua kegiatan akademik selama satu tahun atau diberhintikan sebagai mahasiswa
- menggantikan kerugian kepada pihak yang dirugikan
- Dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar